Jakarta, ebcmedia.id – Seorang pria berinisial S (61) yang sempat viral karena mengaku aparat dan memamerkan benda diduga pistol saat terlibat cekcok buntut masalah parkir di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata adalah jaksa fungsional di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, membenarkan status S sebagai pegawai aktif di Kejagung.
“Saudara S ini berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan pihak Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Anne mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan senjata yang dibawa S adalah senjata api dinas.
“Terkait senpi, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa senjata tersebut merupakan senpi dinas,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa kedua belah pihak yang terlibat, termasuk MR selaku perekam video. Proses mediasi dilakukan, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” tambah Anne.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa S merupakan jaksa fungsional di bidang Tindak Pidana Umum.
“Benar mas, yang bersangkutan Jaksa Fungsional di bagian Pidum Kejagung,” kata Anang.
Ia menegaskan S telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan tetap akan diproses secara etik.
“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung. Bagaimanapun salah, enggak boleh begitu, nanti kita bina. Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan,” ujarnya.
Anang menjelaskan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat S menurunkan istrinya dari mobil. Dari belakang, seorang pengendara membunyikan klakson, dan diduga terlihat S membawa pistol.
“Sudah diklarifikasi, tidak ada penodongan, dan sudah ada perdamaian,” ucapnya.
Menurut Anang, pistol tersebut adalah senjata dinas resmi yang penggunaannya diperbolehkan sesuai UU Kejaksaan.
“Jaksa boleh membawa senjata dinas selama ada izin resmi. Bukan senjata ilegal, tapi penggunaannya tetap selektif,” tegasnya.
Sebelumnya, video cekcok yang menampilkan pengemudi Mitsubishi Pajero B 1654 TCY ini ramai di media sosial. Narasi yang beredar menyebut peristiwa terjadi karena mobil Pajero berhenti di tengah jalan, memicu klakson dari pengendara lain hingga berujung keributan.
(Red)