Angklung Belum Bisa Beroperasi, Dishub Bandung: Masih Prototipe dan Perlu Uji Kelayakan

oleh
oleh
Angkutan Kota Listrik Bandung (Angklung)buatan PT Marlip Indo Mandiri belum dapat mengaspal di jalan raya. Kendaraan ini masih berstatus prototipe dan belum menjalani uji kelayakan teknis. Foto: Dokumen istimewa.
banner 468x60

Bandung, ebcmedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan kendaraan listrik Angklung (Angkutan Kota Listrik Bandung) buatan PT Marlip Indo Mandiri belum dapat mengaspal di jalan raya. Pasalnya, kendaraan ini masih berstatus prototipe dan belum menjalani uji kelayakan teknis.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan proses pengujian menjadi syarat mutlak sebelum kendaraan tersebut bisa digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Untuk kendaraan Angklung, ini adalah salah satu prototipe yang dibuat oleh PT Marlip. Namun karena masih berstatus prototipe, maka wajib melalui serangkaian pengujian terlebih dahulu”, tulisnya dalam pesan whatsapp kepada ebcmedia.

Salah satu tahapan yang belum ditempuh adalah uji tipe, yang dilakukan untuk memastikan setiap komponen kendaraan memenuhi standar kelayakan. Hambatan terbesar saat ini adalah belum terpasangnya baterai secara lengkap, padahal baterai menjadi komponen vital bagi kendaraan listrik.

“Ada dua jenis pengujian, yaitu uji tipe dan uji berkala. Saat ini, kendaraan tersebut belum diuji tipe karena masih ada kekurangan teknis, terutama pada baterai. Baterai akan segera dipasang agar kendaraan bisa memenuhi seluruh persyaratan teknis dan laik jalan,” lanjut Asep.

Dishub berencana berkoordinasi dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan untuk pelaksanaan uji tipe. Pemeriksaan akan meliputi sistem pengereman, suspensi, tegangan baterai, kinerja lampu, garis penanda kendaraan, kenyamanan, hingga potensi kebocoran.

Jika seluruh tahapan lolos, BPLJSKB akan menerbitkan Surat Uji Tipe (SUT) sebagai legalitas produksi dan operasional kendaraan.

“Prosedur ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk produksi PT Marlip. Setelah diuji dan dinyatakan laik jalan, baru bisa dikeluarkan surat uji tipe dan diproduksi secara legal,” kata Asep.

Tak hanya teknis, Angklung juga punya desain interior yang berbeda dari angkot konvensional. Alih-alih bangku panjang, kendaraan ini menggunakan kursi individual yang ditata membentuk huruf L.

“Modelnya cukup unik. Di dalamnya menggunakan kursi individual, satu orang satu kursi, berbentuk huruf L. Ini berbeda dengan angkot biasa yang kita lihat sehari-hari,” pungkasnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.