Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investments Management (PT IIM), Thomas Harmanto S, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (11/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Thomas. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini menjerat PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada 20 Juni 2025 terkait perkara yang melibatkan PT IIM. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” jelas Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi investasi bermasalah di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai manajer investasi. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka.
(Red)