Hotman Desak Jaksa Hentikan Perkara 9 Terdakwa Impor Gula

oleh
oleh
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus impor gula, Tony Wijaya, menilai kasus yang sedang dihadapi kliennya tidak adil. Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, mantan Direktur Utama PT Angels Product, menuding adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus impor gula yang menjerat kliennya.

Hotman mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sementara proses hukum terhadap delapan importir, termasuk Tony, tetap berjalan.

“Bagaimana kau bisa membuktikan bahwa Tom Lembong melanggar hukum untuk memperkaya mereka, kalau semua proses hukum dan akibat hukumnya sudah dihapus melalui abolisi?” ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong dituduh memperkaya delapan importir gula. Namun, Keputusan Presiden menghapus seluruh proses hukum terhadapnya dengan alasan abolisi.

Hotman juga menyinggung perbedaan perlakuan terhadap Sekjen Demisioner PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang mendapatkan amnesti dari Presiden. Menurutnya, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan prinsip yang tidak bisa diabaikan.

“Kenapa terhadap Tom Lembong abolisi, sedangkan terhadap Hasto amnesti? Abolisi itu kan artinya belum ada bukti bersalah. Kalau belum diputus, kenapa tidak amnesti saja? Itu berarti Presiden pun yakin ini bukan perkara korupsi,” tegasnya.

Hotman mengaku pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPR RI.

“Belum, belum. Mereka lagi reses kemarin. Tapi kuncinya ada di tangan Pak Presiden dan Jaksa Agung,” tutup Hotman.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.