Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/8/2025).
Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan memilih bungkam.
“Saya tidak terlibat!” ujarnya lagi dengan nada tegas sambil menaiki mobil tahanan.
Meski membantah, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengungkapkan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
“Pengajuan kredit sudah dikondisikan agar bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” jelas Nurcahyo.
Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Bahkan, beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit dilampiri bukti invoice yang diduga fiktif,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan eks pejabat Sritex, termasuk kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, serta pejabat tinggi dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
(Red)