Jakarta, ebcmedia.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar karena dianggap membawakan lagu karya Ari Bias itu tanpa izin.
Putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (11/8/2025) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Dalam amar putusan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menyatakan “kabul” atas kasasi Agnez Mo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik langkah MA tersebut. Menurutnya, putusan itu sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 20 Juni 2025, yang membahas gugatan hak cipta lagu Bilang Saja terhadap Agnez Mo.
“Kami apresiasi putusan MA tersebut. Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III dan juga dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Habiburokhman, Kamis (14/8/2025).
RDPU tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri “Kotak”, pejabat Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, perwakilan Badan Pengawas MA, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Dalam forum itu sempat mencuat dugaan adanya proses pemeriksaan dan putusan hakim yang dinilai tidak sesuai undang-undang.
Habiburokhman berharap putusan MA ini bisa menciptakan suasana penegakan hukum yang sehat di bidang hak cipta, tanpa membuat pekerja seni merasa tertekan.
“Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan bagi pekerja seni,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena disebut membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias.
(Ra)