Jakarta, ebcmedia.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut paspor Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim yang berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan paspor dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses pengajuan red notice ke Interpol. “Pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan penyidik untuk mempermudah penangkapan di luar negeri,” jelasnya.
Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T pada 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun. Laptop berjenis Chromebook itu dinilai tidak efektif karena daerah sasaran banyak yang belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Negara diperkirakan merugi Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(Red)