Sidang Nikita Mirzani, Terungkap Cicilan Rumah Rp 2 Miliar Dibayarkan Dokter Reza Gladys

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Persidangan kasus pencemaran nama baik, dugaan pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menghadirkan fakta baru. Salah satunya terkait pembayaran cicilan rumah mewah senilai Rp 33,5 miliar milik Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, tim marketing PT Bumi Parama Wisesa (BPW) selaku pengembang, Bambang Sumanto, membenarkan adanya transfer cicilan sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

“Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Bambang menuturkan, uang tersebut memang masuk ke rekening perusahaan dengan mencantumkan nama Nikita Mirzani sebagai pembeli unit rumah. Menurutnya, mekanisme semacam ini diperbolehkan selama pihak pembeli memberitahu perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.

“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” kata Bambang. Ia menambahkan, pihaknya juga menerima bukti transfer dari Nikita. “Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Refina Donna Sihombing dalam dakwaannya menyebut pembayaran itu dilakukan pada 14 November 2024. Transfer dilakukan atas permintaan asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang meminta Reza menuliskan catatan “Nikita Mirzani” pada kolom transfer.

“Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa,” ungkap jaksa Refina.

Rumah mewah yang dibeli Nikita sejak 2023 itu diketahui menggunakan skema cicilan sebanyak 17 kali dengan total harga Rp 33,5 miliar.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.