Jakarta, ebcmedia.id – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jemaah haji 2024 agar bersedia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji berpotensi melebar dari substansi perkara.
Menurut Mellisa, KPK seharusnya mengutamakan pembuktian terkait potensi kerugian negara, bukan membuka ruang pada isu-isu teknis layanan haji.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa inti dari penyidikan lembaga antirasuah itu adalah dugaan adanya penyimpangan pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Karena itu, saksi yang relevan hanya mereka yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.
“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” jelasnya.
Mellisa juga menilai langkah KPK bisa menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia khawatir imbauan itu menggiring opini seolah seluruh masalah yang dialami jemaah haji 2024 identik dengan tindak pidana korupsi.
“Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Mellisa mendesak KPK untuk kembali menitikberatkan penyelidikan pada dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
“KPK sebaiknya fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengimbau jemaah haji khusus dan furoda 2024 yang merasa mendapat layanan tidak sesuai untuk bersedia memberikan kesaksian dalam rangka mengusut dugaan korupsi kuota haji.
(Ra)