Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak perbankan hingga perusahaan terkait. Mereka di antaranya, DFD dari Kantor Akuntan Publik Kanaka, KMV selaku Direksi PT Indobarat Rayon, RH dari BRI, TCN selaku Junior RM DBU BRI, CS Kepala Divisi Operasional LPEI, SS CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017, hingga BS yang menjabat Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI pada 2012.
Selain itu, penyidik juga memeriksa ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020, UK sebagai Account Officer Korporasi I Bank BJB tahun 2020, HADN dari BNI, serta SA yang berprofesi sebagai penjual mobil di Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan. Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex yang dinilai bermasalah.
“Mereka diperiksa sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah dan BUMD, antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, atas nama tersangka ISL,” ungkap Anang.
(Ra)