Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Enam saksi yang diperiksa, yakni:
1. MKS, VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping.
2. MRM, Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina International (2020–2021) sekaligus Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional (2021–2024).
3. DDKW, Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2022).
4. NS, Strategy/Planning & Risk Management Manager ISC (2013–2017).
5. IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.
6. MS, VP Legal Counsel Downstream ISC (2014–2018).
Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dkk.
“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Kapuspenkum.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam periode 2018–2023. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat.
(Ra)