Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (20/8/2025), memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah:
1. WB, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
2. MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
3. OK, Manager Procurement.
Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” demikian keterangan resmi Kejagung.
(Ra)