Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengesahkan tujuh perkara untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis (21/8/2025).

Salah satu perkara yang memperoleh persetujuan adalah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Keduanya sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka terlibat cekcok dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan hingga berujung pemukulan. Korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan sebagaimana hasil visum RSUD Piru.

Pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Perdamaian kemudian dicapai secara sukarela tanpa tekanan, dan korban serta keluarganya menerima dengan tulus. Pertimbangan itu menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan lewat keadilan restoratif.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain perkara di Seram Bagian Barat, JAM-Pidum juga menyetujui enam perkara lain, di antaranya:

– Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini (Kejari Kabupaten Banjar) terkait pengeroyokan.

– Atria Wiranta Tarigan (Kejari Deli Serdang) terkait penggelapan dan penipuan.

– Ferdiaman Laia alias Ama Fander (Kejari Nias Selatan) terkait penganiayaan.

– Ja’at bin Halimin (Kejari Sambas) terkait penganiayaan.

– Syihab Budin Aditya (Kejari Jakarta Selatan) terkait pencurian.

Menurut JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, keputusan penghentian penuntutan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Para Kajari diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Ini merupakan wujud nyata kepastian hukum dan respon positif dari masyarakat,” tegasnya.

(Ra)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.