Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) era kabinet sekarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Selain Immanuel, KPK juga menetapkan total 10 orang tersangka lain dalam kasus ini. Penetapan dilakukan dalam tempo singkat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa OTT tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah, sesuai dengan Pasal 102 KUHAP. Ia meluruskan salah kaprah istilah “OTT” yang sering dianggap terminologi resmi KPK, padahal istilah ini merupakan ungkapan masyarakat.
Setyo mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelas Setyo dilansir dari laman detik.com
Sementara itu, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
OTT yang dilakukan KPK, sambung Setyo, menunjukkan integritas lembaga pemberantasan korupsi dalam menindak oknum pejabat publik tanpa pandang posisi bahkan jika tersangkanya adalah pejabat tinggi negara.
Lebih lanjut, Kendaraan hasil OTT tersebut disita sebagai barang bukti. Polisi merazia rangkaian aset yang terdiri dari 22 kendaraan mewah—mulai dari Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, hingga Vespa dan Ducati—yang diduga sebagai bagian dari mekanisme pembayaran ilegal dalam praktik sertifikasi K3.
(Red)