Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Saat memasuki mobil tahanan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat.

Ia juga menambahkan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ucapnya.

Selain itu, Noel juga menyampaikan penyesalannya kepada keluarga dan masyarakat.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tutur Noel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Para tersangka terdiri dari sejumlah pejabat Kemenaker, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan ini menyebabkan tarif sertifikasi K3 membengkak jauh dari ketentuan resmi Rp 275 ribu menjadi hingga Rp 6 juta.

“Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 bagi yang tidak membayar lebih. Selisih pembayaran ini mencapai Rp 81 miliar,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3 miliar, sementara pejabat lain menerima dalam jumlah lebih besar, di antaranya Irvian dengan total Rp 69 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, Gerry Rp 3 miliar, dan Anitasari Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.