Manokwari, ebcmedia.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Buronan tersebut berinisial GS (53), seorang karyawan swasta asal Ambon, Maluku. GS diketahui lahir di Ambon pada 14 April 1972 dan tinggal di kawasan Tanah Lapangan Kecil Talake serta Jl. Rijali, Kota Ambon.
GS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada tahun 2018. Proyek senilai Rp31 miliar itu diduga kuat merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka terhadap GS tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan kasus korupsi lainnya.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
(Ra)