Buronan Kasus Pajak Rp4,9 Miliar Ditangkap di Bali

oleh
oleh
banner 468x60

Bali, ebcmedia.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan asal Semarang di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (26/8/2025).

Buronan tersebut adalah Theng Hong Sioe alias Soso (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Ia terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), memberikan laporan tidak benar, serta tidak menyelenggarakan pembukuan perusahaan pada tahun pajak 2007–2009.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4,92 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda milik terpidana akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk pelaksanaan eksekusi.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para DPO. “Saya meminta jajaran Kejaksaan terus memonitor dan segera menangkap setiap buronan demi kepastian hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan, dan kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.