Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Rabu (27/8/2025).

Dua perkara yang diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif tersebut yakni:

1. Perkara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan tersangka Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran.

2. Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dengan tersangka Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy.

Para tersangka sebelumnya dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan sebagai pengguna terakhir atau end user.

Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi disetujuinya rehabilitasi ini antara lain hasil laboratorium yang membuktikan para tersangka positif sebagai pengguna, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika, serta berdasarkan asesmen terpadu dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, para tersangka juga tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta bukan produsen, bandar, pengedar maupun kurir narkoba.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menempatkan pengguna narkotika pada jalur rehabilitasi, bukan semata-mata penghukuman. Penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.

Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice,” tegasnya.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.