Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap Kosasih diduga membelikan sejumlah aset mewah untuk dua wanita yang disebut sebagai orang dekatnya, yakni Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari.
Sejumlah barang yang disebut dibelikan antara lain mobil Honda HRV senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun untuk Dina, tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar atas nama Theresia, apartemen di kawasan Setiabudi senilai Rp 200 juta per tahun, hingga empat tas mewah merek Louis Vuitton (LV). Kosasih juga disebut mengganti kendaraan Theresia beberapa kali, dari HRV menjadi CRV, lalu Mazda CX-5.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami aliran dana tersebut untuk keperluan pemulihan aset (asset recovery).
“Tentu nanti akan dibuat analisis oleh teman-teman JPU terkait dengan sidang yang sudah berlangsung kemarin. Dalam sidang itu didalami dugaan aliran uang atau aset dari terdakwa ANSK terhadap pihak keluarga, kerabat, maupun orang-orang terdekatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).
Budi menambahkan, upaya pelacakan aset bukan hanya demi menghitung kerugian negara, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat korupsi.
“Dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun, KPK tidak berhenti pada angka kerugian saja, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan asset recovery dari aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Jaksa sebelumnya menyebut Kosasih bersama terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis memadai. Investasi itu digunakan untuk mengakomodasi penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food yang akhirnya gagal bayar (default).
Perbuatan tersebut disebut memperkaya Kosasih hingga Rp 28,4 miliar serta sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan, pihak swasta, dan beberapa perusahaan sekuritas juga ikut diuntungkan.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda serta perampasan aset untuk negara.
(Red)