Pengacara Ariyanto Bakri Dihujani Pertanyaan Jaksa Soal Suap Vonis Lepas Minyak Goreng, Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

oleh
oleh
Jaksa menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah hakim dan panitera. Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Persidangan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Jaksa menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah hakim dan panitera.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Ketua PN Jaksel sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, tiga korporasi besar juga menjadi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam sidang, jaksa menanyakan apakah Ariyanto mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan sawit raksasa tersebut menjadi klien dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Namun, jawaban yang diberikan membuat jaksa terheran-heran.

“Saudara pernah mendengar perusahaan-perusahaan itu yang pada akhirnya menjadi klien dari AALF?” tanya jaksa.

“Yang saya hanya mendengar sebatas Wilmar, selebihnya saya tidak ada yang tahu,” jawab Ariyanto.

Jaksa pun kembali menegaskan pertanyaannya.

“Tidak tahu?” kata jaksa.

“Tidak tahu,” balas Ariyanto singkat.

Ariyanto bahkan berulang kali menyebut dirinya tidak mengetahui keterlibatan dua grup besar lainnya, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ia menegaskan bahwa seluruh teknis operasional di kantor hukum AALF dijalankan oleh istrinya, pengacara Marcella Santoso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Siapa yang lebih tahu di AALF terkait kerja sama ini?” tanya jaksa.

“Istri saya,” jawab Ariyanto.

Jaksa kemudian memastikan apakah benar Marcella yang mengatur semua operasional hukum di lapangan.

“Berarti secara teknis Marcella ini yang menjalankan operasional di lapangan?”

“Betul pak,” ujar Ariyanto.

Lebih lanjut, Ariyanto menambahkan, keputusan operasional yang dilakukan Marcella tidak selalu membutuhkan persetujuannya.

“Itu selalu harus mendapatkan persetujuan Saudara atau berdiri sendiri?” tanya jaksa.

“Tidak perlu,” jawabnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.