Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Jaksa Bongkar Uang ‘Welcome Drink’ Rp 75 Juta

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara Ariyanto Bakri mengakui adanya pemberian uang yang disebut sebagai ‘welcome drink’ senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Hal itu diungkap Ariyanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Dalam perkara ini, mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta duduk di kursi terdakwa bersama mantan panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan serta tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom

“Ada istilah yang saya sebutkan welcome drink, USD 5.000. Kalau dikonversi dengan kurs Rp 15 ribu, sekitar Rp 75 juta,” ujar Ariyanto menjawab pertanyaan hakim ketua majelis, Effendi.

Jaksa sebelumnya menanyakan soal istilah berbeda yang digunakan untuk uang tersebut. Ariyanto menyebutnya ‘welcome drink’, sementara Wahyu Gunawan menyebutnya ‘uang baca berkas’.

“Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya,” kata Ariyanto.

Tak hanya itu, Ariyanto juga mengaku telah menyerahkan dana hingga Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor yang melibatkan korporasi besar, di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Jaksa turut mencecar soal pemesanan tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan tiket tersebut sempat dibeli, namun akhirnya dibatalkan.

“Itu atas inisiatif Marcella (Santoso). Mungkin supaya tidak ada intrik-intrik di belakang persidangan yang normal itu ada suap-menyuap,” ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan pekan lalu, jaksa menyebut adanya pemberian ‘uang baca berkas’ senilai Rp 3,9 miliar kepada majelis hakim. Uang itu disebut diserahkan melalui goodie bag oleh Arif Nuryanta kepada hakim Djuyamto di ruang kerjanya pada Juni 2024.

“Goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Djuyamto menerima Rp 1,7 miliar, sementara hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat Rp 1,1 miliar,” ujar jaksa dalam sidang 20 Agustus lalu.

(Dhii)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.