Jakarta, ebcmedia.id – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta sejak Kamis (28/8/2025). Seruan ini dituangkan dalam Surat Nomor 01/S-DP/VIII/2025 tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya.

Dalam seruannya, Dewan Pers meminta media massa tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas,” tulis Dewan Pers dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, Dewan Pers juga menekankan pentingnya kewaspadaan para jurnalis di lapangan. Keselamatan wartawan menjadi prioritas utama di tengah situasi yang memanas.
“Kepada para jurnalis/wartawan/media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi poin ketiga dalam seruan tersebut.
Dewan Pers juga mengingatkan aparat keamanan agar ikut menjaga keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Seruan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, yang berharap Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi semua pihak.
(Dhii)