Jakarta, ebcmedia.id – Keluarga Adam Rahmat Damiri, Linda menyatakan keberatan atas langkah penyitaan aset yang dilakukan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara hukum mantan Direktur Utama PT Asabri tersebut.
Menurut Linda, penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melebihi jumlah uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami sesalkan, aset keluarga disita jauh melampaui jumlah yang ditetapkan pengadilan sebagai uang pengganti. Padahal pengadilan sudah memutus secara jelas batasan nominalnya,” ujar Linda kepada ebcmedia.id, Jumat(29/08/2025).
Dana Pengganti Tidak Terkait Asabri
Linda juga mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti. Menurut mereka, nominal tersebut justru diambil dari nama-nama lain yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang pengganti itu katanya diambil dari aliran Prem Harjani dan Sutedi Alwan Anis yang disebut-sebut terafiliasi dengan Benny Tjokro. Tetapi faktanya, Prem dan Sutedi tidak pernah dijadikan tersangka oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Linda menjelaskan bahwa Adam Damiri memang memiliki riwayat hubungan personal dengan keduanya. Prem Harjani disebut pernah meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada Adam untuk keperluan pernikahan anaknya di Amerika Serikat. Sedangkan Sutedi Alwan Anis pernah meminjam Rp5 miliar untuk investasi saham Antam.
“Semua pinjaman itu sudah dikembalikan. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Asabri. Mengaitkan itu sebagai kerugian negara jelas tidak relevan,” tegas Linda.
Linda menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak menolak proses hukum, namun menuntut agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor undang-undang dan tidak mengorbankan pihak yang tidak terbukti bersalah.
“Pada prinsipnya, kami hormat kepada hukum. Tetapi jangan sampai langkah penegakan hukum justru melanggar aturan yang ada. Kami berharap Mahkamah Agung maupun lembaga terkait dapat mengawasi agar proses ini adil,” pungkas Linda.
Penekanan pada Fakta Persidangan
Dalam catatan persidangan, saksi BPK yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul pada masa kepemimpinan Adam Rahmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri hanya sekitar ±Rp2,6 triliun, dan saham-saham terkait masih berada di PT Asabri serta belum terjual pada saat itu.
Sisa kerugian sebesar ±Rp20,78 triliun justru muncul pada periode kepemimpinan selanjutnya, yakni era Sonny Widjaja. Namun, angka “total loss” Rp22,78 triliun digabungkan begitu saja tanpa pemisahan tanggung jawab jabatan, yang seharusnya tidak dibebankan kepada Adam Rahmat Damiri saja.
Keluarga menilai penggabungan dua periode berbeda menjadi satu total kerugian adalah bentuk kekhilafan nyata (error in persona) yang tidak akurat dalam penerapan hukum. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas in dubio pro reo dan asas fair trial yang menjamin peradilan jujur, objektif, serta proporsional.
Linda pun berharap agar langkah keberatan yang disampaikan keluarga dapat menjadi perhatian serius agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
(Dhii)