Jakarta, ebcmedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Langkah ini ditempuh untuk meminimalisasi potensi gangguan aktivitas akibat aksi unjuk rasa yang digelar di sejumlah titik ibu kota.
Imbauan tersebut disampaikan melalui dua surat edaran resmi, masing-masing dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
WFH untuk Perusahaan
Disnaker DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditujukan kepada perusahaan di wilayah terdampak aksi. Dalam edaran itu, perusahaan diminta mengatur sistem kerja jarak jauh pada 1 September.
Meski begitu, sektor usaha yang bersifat esensial dan memerlukan layanan langsung selama 24 jam tetap diperbolehkan mengombinasikan WFH dengan bekerja dari kantor (WFO). Setiap perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini melalui tautan resmi yang disediakan Disnaker.
Kepala Disnaker DKI Jakarta, Syaripudin, mengapresiasi dukungan semua pihak atas kebijakan tersebut. “Kami berharap langkah ini bisa menjaga kelancaran kegiatan masyarakat di tengah dinamika situasi yang ada,” ujarnya.
BDR untuk Satuan Pendidikan
Sementara itu, Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00 yang mengatur pelaksanaan belajar dari rumah. Sekolah-sekolah yang berada di sekitar lokasi aksi diminta menerapkan BDR, sementara sekolah di luar wilayah terdampak diperbolehkan tetap menggelar pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan hasil komunikasi bersama orang tua dan komite sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap jalannya pembelajaran jarak jauh, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan jika menghadapi kendala.
Berlaku Hingga Ada Pemberitahuan Lanjutan
Pemprov DKI menegaskan, imbauan WFH dan BDR mulai berlaku pada 1 September 2025 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru hanya melalui kanal resmi Disnaker dan Disdik DKI agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
(Ra)