Kompolnas Desak Proses Pidana Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kompolnas menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada ranah etik, melainkan harus berlanjut ke proses pidana.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, hadir bersama koleganya, Gufron, dalam gelar perkara tertutup di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

“Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan. Itu memastikan konstruksi peristiwanya seperti apa, pelanggaran yang ada seperti apa, bukti-bukti yang menyertainya seperti apa,” kata Anam di lokasi.

Ia berharap hasil gelar perkara ini menjadi dasar tindak lanjut di ranah hukum.

“Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya. Kami berharap ini tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” tegas Anam.

Harapan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan keinginan keluarga korban yang menuntut keadilan.

“Semoga ini cepat, karena memang harapan keluarga korban segera keadilan dan segera prosesnya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan internal, Divpropam Polri menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang mendampinginya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan digelar mulai Rabu (3/9/2025) untuk Kompol Kosmas K Gae, dilanjutkan Kamis (4/9/2025) untuk Bripka Rohmat. Sidang bagi lima anggota lain akan menyusul setelahnya.

Selain Kompolnas, gelar perkara ini juga dihadiri Komnas HAM serta sejumlah unsur internal Polri, seperti Itwasum, SDM, Bareskrim, Divisi Hukum, dan Bidpropam.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.