Jakarta, ebcmedia.id – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pengacara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan putusan terhadap Razman, Selasa (2/9/2025).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, perkara ini terdaftar dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Agenda sidang hari ini tercatat sebagai “pembacaan putusan” dan akan digelar di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Utara.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik yang merugikan martabat Hotman Paris. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan, mulai dari tidak adanya pengakuan, sikap tidak sopan selama persidangan, hingga pernah menjalani hukuman pidana.
“Perbuatan terdakwa telah merusak harkat dan martabat orang lain serta pengadilan,” kata jaksa.
Adapun yang meringankan, Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Putusan hakim terhadap kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua nama besar di dunia hukum, yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
(Ra)