Direktur Lokataru Foundation Jadi Tersangka, Polisi Sebut Sebar Ajakan Aksi Anarkis

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan ajakan aksi anarkis. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan Satgas Gakkum Anti-Anarkis usai melakukan pemantauan di media sosial.

“Perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan Satgas Gakkum Anti-Anarkis terkait aksi anarkis massa pada 25 dan 28 Agustus 2025. Dari beberapa akun media sosial ditemukan ajakan aksi anarkis,” ujar Kabid Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, salah satu tersangka saat itu melakukan siaran langsung di media sosial. Siaran ini, kata dia, memancing pelajar hingga anak-anak sekolah untuk datang ke kompleks MPR/DPR.

“Akibat live tersebut, sebagian masyarakat termasuk pelajar datang ke DPR/MPR RI dan terlibat aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum, kendaraan bermotor, hingga penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Polisi menyebut telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Delpedro.

“Tersangka DMR merupakan admin akun Instagram berinisial LF. Perannya adalah berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut aksi, kita lawan bareng,” tutur Ade Ary.

Menanggapi kasus ini, Lokataru Foundation mengecam penetapan tersangka terhadap direktur mereka. Pihak Lokataru menyebut penangkapan Delpedro dilakukan secara paksa pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation.

Mereka menilai penangkapan tersebut mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas pernyataan resmi Lokataru.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.