Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, memilih mengikuti proses hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel menegaskan tidak akan menempuh upaya praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Enggak, enggak,” kata Noel singkat saat ditanya wartawan soal kemungkinan mengajukan praperadilan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Noel bahkan mengakui perbuatannya. “Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Penyidik pasti luar biasa, saya hormati prosesnya,” ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK menduga Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati saat baru dua bulan menjabat Wamenaker. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), di mana penyidik menyita uang tunai Rp170 juta dan US$2.201.
Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lain, mulai dari pejabat di Ditjen Binwasnaker & K3 hingga pihak swasta. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
“KPK akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran uang yang diterima,” kata salah satu pejabat KPK.
(Red)