Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Serahkan Penjelasan ke Penyidik

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Usai pemeriksaan, Fadlul enggan merinci materi pertanyaan penyidik.

“Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan tahap penyelidikan sebelumnya.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan,” ucap Fadlul.

Selain Fadlul, KPK juga memanggil lima saksi lain, termasuk Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dan Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur. Namun, Khalid berhalangan hadir.

“Tidak hadir, ada keperluan lain. Nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain uang US$1,6 juta (sekitar Rp26,2 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus langkah awal asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dari sana, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.