Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercedes-Benz atas nama mendiang BJ Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). KPK menduga uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Budi menegaskan, mobil mewah tersebut sudah disita KPK sebagai barang bukti. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ilham Habibie yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendalami detail transaksi penjualan mobil Mercy tersebut.
“Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK). Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” kata Asep di gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, dengan dana hasil korupsi tersebut dialirkan untuk kebutuhan nonbujeter. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan. KPK hanya meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
(Dhii)