KPK Sita Uang Rp26,2 Miliar, Kendaraan, dan Properti dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sejumlah barang bukti bernilai fantastis berhasil disita, mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga properti.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara ini. Di antaranya uang sebesar 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26,2 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, KPK belum membeberkan secara rinci asal-usul penyitaan tersebut. Budi menegaskan, pihaknya masih menelusuri aliran dana dalam praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

“Penyitaan aset-aset ini bukan hanya untuk pembuktian perkara, tapi juga langkah awal dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Apalagi dugaan kerugian akibat praktik korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” jelasnya.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga memanggil tokoh lain seperti Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Temuan itu nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebagai langkah pencegahan, pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, serta Fuad Hasan.

“Kasus ini menyangkut ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, KPK berkomitmen mengusutnya secara tuntas dan profesional,” tegas Budi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.