oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas tiga korporasi crude palm oil (CPO) kembali menghadirkan fakta baru. Sopir pribadi yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Emanuel Indradi atau Oki, mengungkapkan dirinya kerap diminta oleh eks Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, untuk menukarkan uang rupiah ke mata uang asing.

Kesaksian itu disampaikan Oki saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

“Saudara saksi pernah diminta atau disuruh oleh Pak Arif untuk menukarkan dollar ke money changer?” tanya jaksa dalam persidangan.

Oki yang menjadi sopir Arif pada Januari–November 2024 membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, permintaan penukaran mata uang asing tidak selalu terkait dengan perkara suap yang kini disidangkan.

“Kadang-kadang kalau (Pak Arif) mau ke luar negeri (saya disuruh tukar),” ujar Oki.

Menurutnya, nominal uang yang ditukar bervariasi, mulai dari 1.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS. Oki juga mengaku menggunakan KTP miliknya untuk setiap transaksi penukaran.

“Kenapa Pak Arif tidak menukarkan langsung? Kenapa harus melalui bapak?” tanya jaksa lagi.

“Kurang tahu saya,” jawab Oki singkat.

Tak hanya itu, Oki mengungkap dirinya pernah mendapat ‘bonus’ berupa uang dolar dari Arif. Pada momen Lebaran tahun 2024, ia diberi 400 dolar AS atau sekitar Rp6 juta.

“Yang 400 (dolar AS). Waktu saya ngantar Pak Arif Lebaran tahun 2024,” kata Oki. Ia menambahkan, setelah itu tidak pernah lagi menerima pemberian serupa.

Dalam perkara pokoknya, jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga grup besar sawit untuk memuluskan vonis bebas. Arif Nuryanta disebut menerima Rp15,7 miliar, panitera Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp9,5 miliar, serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing Rp6,2 miliar.

Adapun perusahaan yang diduga menyuap berasal dari tiga raksasa sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Pada akhirnya, ketiga korporasi tersebut divonis lepas oleh majelis hakim.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.