Jakarta, ebcmedia.id – Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa duka yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kosmas menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakakan korban.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ucap Kosmas di hadapan majelis sidang.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia setelah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.
“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dalam kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.
Kosmas menambahkan, dirinya hanya berupaya menjalankan tugas dalam menjaga ketertiban masyarakat. Namun ia menyesalkan peristiwa tersebut menimbulkan beban tambahan bagi pimpinan maupun anggota Polri lainnya.
“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi serta berbicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas.
Dalam sidang, Kompol Kosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Ketua sidang menyatakan perbuatannya termasuk kategori pelanggaran etik berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Ketua Sidang KKEP.
Diketahui sebelumnya, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis saat kejadian. Dua di antaranya, yakni sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi depan, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lain yang duduk di bangku belakang dikenai sanksi pelanggaran sedang.
(Red)