Jakarta, ebcmedia.id – Sidang dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Deilla Dovianti, istri dari terdakwa sekaligus mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat itu, Wahyu yang mengikuti sidang secara daring menegaskan tidak keberatan istrinya memberikan kesaksian.
“Istri saya dihadirkan sebagai saksi saya, saya tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar Wahyu.
Ketua majelis hakim Effendi kemudian memastikan status kesaksian tersebut.
“Kalau saksi kan bersumpah?” tanyanya.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Wahyu singkat.
Selain Deilla, JPU turut memanggil enam saksi lainnya, di antaranya Ashadi yang merupakan sopir pengacara Ariyanto Bakri, Emanuel Indradi selaku sopir di PN Jakarta Pusat, Edi Suryanto mantan sopir pribadi hakim Djuyamto, serta tiga staf dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), yaitu Titin Indah Lestari, Varial Ashari, dan Feynita Susilo.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili meliputi mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama Agam dan Ali sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi migor. Namun, mereka kini didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 40 miliar.
Jaksa mendalilkan uang tersebut berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Dana itu kemudian dibagi di antara para terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan, Arif disebut menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
(Kiss)