Wapres Gibran Digugat Bayar Rp125 Triliun, PN Jakpus Siapkan Sidang Perdana

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuntut keduanya membayar ganti rugi mencapai Rp125 triliun.

Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

Tuntutan Gugatan

Dalam petitum, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Ia menuding KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga status jabatan Gibran diminta dinyatakan tidak sah.

Selain ganti rugi Rp125 triliun, penggugat juga meminta tambahan Rp10 juta untuk dikembalikan ke kas negara. Jika putusan tidak dijalankan, ia menuntut adanya dwangsom atau uang paksa sebesar Rp100 juta per hari.

Reaksi Publik

Kasus ini menuai perhatian publik lantaran besarnya nilai gugatan yang diajukan. Beberapa kalangan menilai gugatan tersebut bisa menjadi ujian bagi sistem hukum dalam menilai sah atau tidaknya pencalonan pejabat negara.

Sejumlah warganet di media sosial membanjiri kolom komentar dengan pendapat beragam. Ada yang menyebut langkah ini sebagai “kontrol hukum terhadap pejabat tinggi,” namun tak sedikit pula yang menilai gugatan Rp125 triliun hanyalah “sensasi politik.”

Agenda Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang pertama akan dilaksanakan sesuai jadwal dengan menghadirkan kedua pihak. Hingga kini, pihak Istana maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.