Jakarta, ebcmedia.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan masyarakat sipil terkait keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan, yang menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal setingkat SMA sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat sebagai pihak tergugat kedua. Subhan berpendapat, baik Gibran maupun KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga layak dimintai pertanggungjawaban melalui jalur peradilan.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan menambahkan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat (29/8/2025). Hingga kini, petitum gugatan belum ditampilkan lantaran persidangan belum dimulai.
(Red)