Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan serta barang bukti yang diperoleh, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” tegas Nurcahyo.
Nadiem yang sebelumnya sudah tiga kali diperiksa akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Empat Tersangka Lain
Selain Nadiem, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur SD Ditjen Paud Dikdasmen (2020–2021)
2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
3. Jurist Tan (JT/JS) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK
Rapat Senyap dengan Google
Kejagung mengungkapkan adanya rapat internal yang disebut “rapat senyap” antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Pertemuan daring melalui Zoom itu disebut membahas pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek pengadaan belum berjalan.
“Rapat tersebut membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo.
Padahal, tawaran penggunaan Chromebook sempat ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena hasil uji coba tahun 2019 dinilai tidak layak untuk sekolah di daerah 3T.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Akibat kebijakan yang dinilai menyalahi aturan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Nurcahyo.
Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima langsung oleh Nadiem.
“(Soal aliran uang) itu masih kami dalami, jangan dikira-kira jumlahnya,” imbuhnya.
Nadiem Bantah Terlibat
Saat digiring menuju penahanan, Nadiem sempat menyampaikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” teriak Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu ia pegang teguh dalam hidupnya.
“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucapnya.
(Red)