Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025), Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucap Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan.
Ia menambahkan bahwa sepanjang hidupnya ia selalu berpegang pada nilai kejujuran dan integritas.
“Allah mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menitipkan pesan untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, tetaplah kuat. Kebenaran akan terungkap, Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” kata pendiri Gojek itu dari balik mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli.
“Pada hari ini kembali ditetapkan tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.
Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek 2020–2024), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).
(Ra)