Kejagung Tegaskan Hormati Proses Hukum, Hotman: Tak Ada Serupiah Pun Masuk

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar terkait klaim tersebut. Ia hanya menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

“Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Anang menambahkan, tim penyidik masih bekerja untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. “Penyidik akan mendalami agar semua fakta hukum dapat diungkap secara tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, proyek tersebut justru diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan pengadaan perangkat lunak.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Hotman Paris membela kliennya dengan menegaskan tidak ada bukti penerimaan uang yang mengalir ke Nadiem. Ia bahkan menyamakan kasus ini dengan pengalaman eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang pernah dijerat dalam perkara korupsi impor gula.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah pun yang jaksa temukan masuk ke kantong Nadiem,” kata Hotman.

Ia menekankan, tuduhan terhadap kliennya tidak didukung bukti aliran dana. “Tidak ada satu sen pun uang dari siapa pun terkait jual beli laptop masuk ke Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong,” ujarnya.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.