Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Senin (8/9/2025).
Sejumlah perkara yang mendapatkan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) berasal dari Kejaksaan Negeri di berbagai daerah. Antara lain perkara atas nama tersangka Ali Machmud alias Ali bin Sukardi dan Teten Senjaya alias Teten bin Hendra Senjaya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Selain itu, terdapat pula tiga tersangka dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yakni Muhammad Falesta alias Intun, Wiko Setiawan alias Kolor, dan Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa alasan rehabilitasi diberikan karena para tersangka memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, hasil laboratorium menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika, namun tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” jelas Asep.
Ia menambahkan, hasil asesmen terpadu juga mengklasifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Selain itu, mereka belum pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak berperan sebagai bandar atau kurir, serta belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” pungkasnya.
(Ra)