Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Penggugat Tolak Kehadiran Jaksa Pengacara Negara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Gugatan senilai Rp125 triliun tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.

Agenda persidangan kali ini membahas kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Namun, sidang harus ditunda setelah penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk untuk mewakili Gibran.

Subhan menilai kehadiran JPN tidak relevan karena dirinya menggugat Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” ujar Subhan usai persidangan.

Ia menegaskan, JPN seharusnya tidak membela Gibran dalam kasus ini.

“Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan,” tambahnya.

Majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica menerima keberatan tersebut. Hakim menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di Indonesia.

Subhan juga menuntut Gibran dan KPU bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, yang menurut petitum harus disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.