Hotman Paris Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Ia menyandingkan perkara tersebut dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hotman, keduanya memiliki kesamaan karena sama-sama tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, unsur memperkaya diri belum ada bukti,” kata Hotman kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Hotman menegaskan, kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (5/9/2025) terkait pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, tidak pernah menerima aliran dana.

“Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang,” tegasnya.

Ia juga menolak anggapan adanya upaya memperkaya pihak lain. Menurutnya, praktik mark up harga sebagai indikator utama justru tidak ditemukan.

“Dan di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan, mereka memeriksa apakah program bantuan laptop itu tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat. Dua kali diaudit, hasilnya tidak ada kenaikan harga,” ujar Hotman.

Sebagai perbandingan, Hotman menyebut kasus Tom Lembong saat menjabat Mendag 2015–2016. Saat itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan operasi pasar karena harga gula tembus Rp19.000. Tom kemudian memutuskan impor gula yang membuat harga turun drastis.

“Makanya semua direksi menyatakan negara untung. Bukan hanya negara, rakyat Indonesia 150 juta untung,” tutur Hotman.

Namun, kebijakan tersebut justru menyeret Tom Lembong ke meja hijau hingga divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun. Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.