Kasus DNA Lisa Mariana: Polri Persilakan Tes Ulang Jika Ada Kesepakatan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membuka ruang bagi selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, apabila keduanya ingin melakukan tes DNA ulang.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” ujar Rizki kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, telah mengajukan permohonan resmi agar dilakukan tes DNA pembanding terhadap hasil yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polri. Permohonan tersebut, kata Bertua, juga disampaikan kepada Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokes Polri, serta ditembuskan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” ucap Bertua saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.

Bertua menegaskan dasar hukum permintaan itu merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap hasil tes DNA Polri, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian hukum.

“Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” pungkas Bertua.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.