Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam perkara ini, para calon jemaah disebut dijanjikan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama dengan syarat membayar biaya lebih tinggi melalui jalur haji khusus tambahan.
“Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Asep, jalur haji khusus sejatinya memiliki antrean sekitar dua tahun. Namun, para calon jemaah dipersuasi agen travel dengan penawaran biaya fantastis agar bisa berangkat lebih cepat.
“Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp300.000.000 sampai Rp400.000.000 untuk satu kuota,” bebernya.
Asep menegaskan, KPK masih menelusuri siapa saja yang terlibat dalam praktik ini. Ia menyebut alurnya tidak langsung antara pejabat dengan agen travel, melainkan melalui perantara.
“Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu,” ucapnya.
“Secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” tambah Asep.
Ia menambahkan, aliran uang hasil korupsi ini juga terbagi di setiap tingkatan pihak yang terlibat.
“Nah, ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” katanya.
KPK memastikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
(Red)