Marcella Santoso Jadi Saksi di Sidang Dugaan Suap Hakim Kasus CPO

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap majelis hakim yang memutus vonis lepas (onslag) untuk tiga korporasi sawit (crude palm oil/CPO).

Pantauan di ruang sidang, Rabu (10/9/2025), Marcella tiba sekitar pukul 10.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Saat ditanya awak media, ia enggan memberi banyak keterangan.

“Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ujar Marcella singkat sebelum duduk di kursi pengunjung.

Selain Marcella, sidang juga menghadirkan eks Ketua PN Surabaya yang pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, serta perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei. Keduanya, sama seperti Marcella, berstatus tersangka dalam perkara berbeda.

Dalam kasus utama, jaksa mendakwa lima hakim dan seorang pegawai pengadilan menerima miliaran rupiah suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit agar menjatuhkan putusan bebas.

Eks Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima Rp15,7 miliar.

Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,4 miliar.

Ketua majelis hakim, Djuyamto, menerima Rp9,5 miliar.

Dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Adapun tiga grup besar yang terlibat yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang menaungi lebih dari 15 anak perusahaan di industri kelapa sawit. Putusan hakim akhirnya menyatakan ketiga korporasi tersebut lepas dari jerat hukum.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.