RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan terdapat tiga RUU yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” ujarnya.

Dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri. Menurut Bob, ketiga rancangan undang-undang itu tetap berstatus sebagai inisiatif DPR.

“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” kata Bob menegaskan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh pemerintah atas usulan Baleg DPR tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ucap Supratman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.

“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah pernah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” jelas Yusril.

Ia menambahkan bahwa saat itu Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas di DPR. Kini, kata Yusril, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar pembahasan segera dilakukan.

“Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini. Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” kata Yusril.

Supratman menambahkan, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut hasil komunikasi politik Presiden Prabowo dengan para ketua umum partai.

“Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah menunggu draf final RUU Perampasan Aset dari DPR sebelum presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai langkah formil pembahasan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.