Jakarta, ebcmedia.id – Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng kembali mengungkap fakta baru. Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan, mengaku pernah dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa.
Sofyan menceritakan, peristiwa itu terjadi pada malam hari ketika ia bertugas menjaga gedung PN Jaksel. Ia mengatakan Djuyamto datang lalu menitipkan sebuah tas kepadanya.
“Saya pada saat itu sedang posisi jaga malam, kalau tidak salah hari Sabtu, Pak,” kata Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Beliau datang masuk ke dalam, nggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak,” lanjutnya menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut Sofyan, hakim Djuyamto berpesan agar tas itu diserahkan kepada sopir pribadinya bernama Edi. Namun, tas tersebut akhirnya tidak sampai ke Edi dan justru diserahkan ke Kejaksaan.
“Beliau cuma bilang titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,” ungkap Sofyan.
“Saya kalau tidak salah hari Rabunya, Pak, hari Rabunya saya ke gedung Kejaksaan,” tambahnya.
Sofyan menegaskan, ia tidak pernah membuka tas tersebut. Baru setelah berada di hadapan penyidik Kejaksaan Agung, isi tas itu diketahui.
“Di depan penyidik,” ucap Sofyan ketika ditanya kapan ia mengetahui isi tas.
“Kalau tidak salah ya, Pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak, ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, hakim Djuyamto bersama dua koleganya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap hingga Rp40 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi minyak goreng. Jaksa menyebut uang itu berasal dari para pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.
Dari total uang suap tersebut, Djuyamto disebut menerima Rp9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, sementara eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp15,7 miliar, dan eks panitera muda PN Jakut Wahyu Gunawan sebesar Rp2,4 miliar.
(Dhii)