Jakarta, ebcmedi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji. Dana hasil praktik haram itu disebut mengalir secara berjenjang melalui sejumlah perantara hingga mencapai level tertinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski menyinggung jabatan menteri, Asep enggan menyebut nama. Adapun pada periode kasus tersebut, posisi Menteri Agama dijabat Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh KPK.
Asep menjelaskan, aliran dana tidak serta-merta masuk langsung ke pejabat tertinggi, melainkan melalui lingkaran dekat mereka.
“Pejabat itu biasanya punya kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti staf khusus atau asisten. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK juga menjelaskan bahwa dana suap berasal dari agen travel haji dengan besaran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dana itu lalu disalurkan ke pejabat Kemenag melalui berbagai jalur, mulai dari kerabat hingga staf ahli.
“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” jelas Asep.
Menurutnya, perantara yang menampung dana juga mendapatkan bagian. Bahkan, sebagian dana telah berubah bentuk menjadi aset.
“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” tegasnya.
(Red)