Marcella Ungkap Ancaman Rp 60 Miliar dari Panitera Wahyu Gunawan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara Marcella Santoso mengungkap adanya ancaman dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Wahyu Gunawan. Menurut Marcella, Wahyu menekan suaminya, Ariyanto Bakri, agar menyiapkan uang Rp 60 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025), Marcella menyebut Wahyu yang saat itu menjabat panitera muda perdata PN Jakarta Utara, menghubungi Ariyanto melalui video call.

“Intinya gini pak, harus, pokoknya ini harus diurus, nggak bisa nggak, intinya harus Ari langsung karena yang bersidang itu adalah istrinya,” kata Marcella menirukan ucapan Wahyu.

Marcella menambahkan Wahyu bahkan mengeluarkan kalimat ancaman.

“Ada kata-kata semuanya udah meeting kalau nggak serius, gue pasang leher pasti di polin,” ucapnya.

Menurut Marcella, Wahyu juga memperingatkan agar uang segera disiapkan. “Kalau misalnya nggak siap segera jangan harap bisa jual minyak lagi,” jelas Marcella.

Permintaan uang itu disebut mencapai Rp 60 miliar dengan perhitungan Rp 20 miliar dari masing-masing korporasi. Ariyanto disebut kaget mendengar besaran tersebut.

“Terus apa lagi yang saudara dengar?” tanya hakim.

“Nggak mau Rp 20 (miliar) maunya kali 3,” jawab Marcella.

Marcella mengaku hanya mengetahui angka Rp 60 miliar dari komunikasi suaminya dengan Wahyu, bukan dari kesepakatan langsung.

“Pak saya nggak bisa bercerita tentang yang Rp 60 (miliar) itu pak, saya mengetahui dari video call yang tadi udah saya sampaikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa mendakwa majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima suap bersama-sama dengan eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Total dugaan suap mencapai Rp 40 miliar, yang kemudian dibagi di antara para terdakwa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.