Hotman Paris Gugat Logika Dakwaan Korupsi Gula, Vonis Tom Lembong Disebut Tak Tepat

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai dakwaan maupun vonis yang sempat dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula tidak tepat. Hal itu ia sampaikan saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi. Ketika diberi kesempatan bertanya, Hotman justru membuka dengan kritik terhadap putusan hakim sebelumnya terhadap Tom Lembong.

“BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan harga patokan petani. Padahal, PPI tidak membeli gula dari petani, melainkan dari perusahaan swasta. Jadi kalau ini dibenarkan, jelas tidak ada kerugian negara. Itulah yang mau saya tekankan di sini,” ujar Hotman.

“Yang dibeli oleh PPI itu dari delapan importir swasta, bukan petani. Jadi surat dakwaan apa pun, termasuk putusan majelis terhadap Tom Lembong sebelumnya, sudah jelas-jelas salah total,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut langsung dipotong Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Dennie meminta Hotman tetap fokus menggali keterangan saksi Wahyu, bukan menyampaikan kesimpulan hukum.

“Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan Saudara, sampaikan nanti dalam pleidoi atau pembelaan,” tegas hakim.

Dennie menegaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengungkap fakta berdasarkan apa yang diketahui dan dialami langsung.

“Di sini kita perlu fakta ataupun pengetahuan saksi dari yang dialami, dilihat, maupun didengar,” jelasnya.

Meski begitu, Hotman tetap meminta kebebasan dalam mengajukan pertanyaan.

“Oke, ini sebenarnya roh dari kasus ini. Jadi tolong, Majelis, kami diberi kebebasan,” katanya.

Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Namun, ia akhirnya bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.